Pelaku memaksa para korban untuk menyentuh payudaranya. Jika korban menolak, ia mengancam korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu. Pelaku juga meminta para korban untuk menyaksikan aktivitas seksualnya bersama suaminya melalui cela jendela.
Para korban juga diminta untuk menonton film porno. Akibat tindakannya ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (hma/rhd)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku