JPU mengutip pendapat ahli terkait kesengajaan terdakwa dalam menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP. Menurut Jaksa, unsur dalam Pasal 340 tersebut dihubungkan dengan keterangan para saksi dan barang bukti yang disampaikan di persidangan.
“Penyampaian tersebut merupakan maksud bahwa penyampaian perbuatan terdakwa Ferdy Sambo memang untuk menimbulkan akibat yang dilarang dalam hal ini menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tutur Jaksa.
Sebelumnya, terdakwa KM dan RR dituntut selama delapan tahun penjara karena dinilai terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. (hma/rhd)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari