JPU mengutip pendapat ahli terkait kesengajaan terdakwa dalam menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP. Menurut Jaksa, unsur dalam Pasal 340 tersebut dihubungkan dengan keterangan para saksi dan barang bukti yang disampaikan di persidangan.
“Penyampaian tersebut merupakan maksud bahwa penyampaian perbuatan terdakwa Ferdy Sambo memang untuk menimbulkan akibat yang dilarang dalam hal ini menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tutur Jaksa.
Sebelumnya, terdakwa KM dan RR dituntut selama delapan tahun penjara karena dinilai terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. (hma/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025