Pidana RKUHP bagi Pasangan yang Check-In Sebelum Menikah

Pidana RKUHP bagi Pasangan yang Check-In Sebelum Menikah
Bella Agustin Endriyani
Fakultas Hukum – Universitas Muhammadiyah Malang

RKUHP merupakan singkatan dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bertujuan untuk mengatur suatu negara menjadi lebih baik, namun RKUHP masih bersifat rancangan dan masih belum dikatakan sah. RKUHP tersebut masih suatu rancangan, yang nantinya akan di sahkan atau tidak itu tergantung dari rapat DPR. Untuk saat ini, salah satu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terbaru yaitu memuat ancaman pidana bagi pasangan yang check-in sebelum menikah. Rancangan tersebut cukup bagus dikarenakan akan mengurangi perzinaan dan hamil diluar nikah, dengan demikian masyarakat sekitar akan merasa aman. Akan tetapi, dari rancangan tersebut akan terdapat beberapa pihak yang merasa terugikan, seperti pihak hotel dan dunia pariwisata karena adanya pidana tersebut hotel atau dunia pariwisata akan sedikit sepi pengunjung. Oleh karena itu jika terdapat peraturan tersebut maka warga negara asing atau warga negara Indonesia pun akan enggan untuk berlibur dikarenakan peraturan seperti itu. Dengan adanya peraturan tersebut, mungkin akan ada beberapa pihak yang menyalah gunakan. Nantinya akan banyak diluaran sana yang akan memalsukan kartu tanda menikah, dan ada beberapa orang yang akan membuka jasa untuk membuat kartu tersebut.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bagi pasangan yang check-in sebelum menikah ini juga memiliki  alasan tertentu. Pastinya pihak berwajib memiliki alasan untuk menetapkan undang-undang tersebut. Salah satu alasan yang kuat adalah pengaturan tindak pidana perzinaan dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, yang diatur sebagai delik aduan di RKUHP.

Bacaan Lainnya

Selain beberapa alasan diatas, ada beberapa pasal yang berhubungan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Pasal yang berhubungan dengan RKUHP tersebut yaitu Pasal 415 RKUHP (pengaturan tindak pidana perzinaan) dan Pasal 416 RKUHP (hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi). Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pasal tersebut harus mendapat aduan terlebih dahulu. Syarat aduannya yaitu tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan; terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30; dan pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana untuk kasus Check-in hotel bagi pasangan di luar nikah hanya bisa dilaporkan oleh orang yang sudah menikah saja.

Salah satu hal yang dikhawatirkan dari dua pasal tersebut adalah munculnya anggapan tindak pidana bagi pasangan yang belum menikah tapi ingin menginap di hotel. Hal tersebut menjadi perhatian khusus oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Oleh dua asosiasi tersebut, Pasal 415 dan 416 RUU KUHP dinilai bisa mempengaruhi dunia pariwisata di Indonesia. Dari kedua pasal tersebut akan mempunyai dampak negatif pada dunia usaha yang mengarah ke dunia pariwisata, dikarenakan pasal tersebut akan menjerat siapapun yang dianggap belum menikah dan ingin menginap di hotel. Maka dari itu, hal tersebut akan menurunkan minat warga negara asing untuk berkunjung ke Indonesia.

Tidak hanya dampak negatif, namun juga terdapat banyak dampak positif dari rancangan tersebut. Dampak positifnya seperti warga negara terlihat disiplin karena tidak ada yang digerebek dikarenakan ada kasus perzinaan yang dilakukan pelanggan sehingga membuat masyarakat disekitar penginapan tidak melaporkan atau tidak melakukan penggerebekan. Sedangkan dampak positif bagi lingkungan pariwisata adalah lingkungan sekitar menjadi lebih bersih dikarenakan sedikit pengunjung. Kasus hamil diluar nikah akan berkurang, dan berkurangnya kenakalan remaja.

Dibalik itu semua, terdapat beberapa masyarakat yang setuju dan tidak setuju akan peraturan itu. Masyarakat yang setuju dengan peraturan tersebut dikarenakan peraturan tersebut akan mengurangi perzinaan. Sedangkan masyarakat yang tidak setuju dengan peraturan tersebut dikarenakan beberapa hal. Hal tersebut seperti hilangnya minat warga negara asing untuk berkunjung ke Indonesia dan tidak hanya warga negara asing tetapi warga negara Indonesia pun enggan untuk berwisata ke luar daerah tempat tinggal mereka. Selain itu, pihak hotel dan dunia pariwisata merasa rugi dikarenakan terdapat sedikit pengunjung yang datang. Dibalik itu semua seharusnya negara tidak sepatutnya mengatur masalah mengenai perzinaan, sebab hal tersebut merupakan hal privat yang cukup diatur melalui norma agama dan hukum adat. Tidak ada pasal mengenai hal tersebut dalam draft RUU KUHP, sebab hanya pasal mengenai tindak pidana perzinahan bagi pasangan di luar nikah. Selain itu, Pasal 415 dan 416 RUU KUHP merupakan delik aduan. Artinya tindak pidana baru bisa dikenakan jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, yang terkait dengan hubungan pernikahan.


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait