DISTA PRASETIYANI
NIM : 202210110311262
Program Studi Ilmu Hukum – Universitas Muhammadiyah Malang
Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Perlindungan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materil spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Maka dari itu sesuai penjelasan di atas bahwasanya anak itu harus dilindungi oleh negara karena anak adalah generasi penerus bangsa. Pada masa remaja merupakan masa seorang anak mengalami perubahan cepat dalam segala bidang, perubahan tumbuh, perasaan, kecerdasan, sikap sosial dan kepribadian.
Masa remaja adalah masa goncangan karena banyaknya perubahan yang terjadi dan tidak stabilnya emosi yang kadang-kadang menyebabkan timbulnya sikap dan tindakan yang orang dewasa dinilai sebagai perbuatan nakal. Oleh sebab itu masa remaja harus dibimbing sebaik-baiknya karena masa remaja adalah masa perubahan sehingga jika dimasa remaja itu tidak dibekali perilaku yang baik maka seorang remaja itu akan berbuat tindakan yang melawan hukum. Dalam konvensi hak anak terdapat 4 (empat) prinsip umum yang menjadi dasar dan acuan bagi para pihak khususnya negara saat melakukan kewajiban memenuhi, menghormati dan melindungi hak-hak anak, prinsip-prinsip itu diantaranya:
Prinsip Non-diskriminasi Dalam Pasal 2 ayat (1) konvensi Hak Anak Negara-negara peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang diterapkan dalam konvensi ini bagi setiap anak yang berada dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan-pandangan lain, asal usul kebangsaan, etnik atau sosial, status kepemilikan.
Prinsip Kepentingan Terbaik Anak Pasal 3 ayat (1) konvensi hak anak semua tindakan mengenal anak, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negara atau swasta, pengadilan hukum, penguasa administratif atau badan legislatif, kepentingan-kepentingan terbaik anak harus merupakan pertimbangan utama. Prinsip Atas Keberlangsungan Hidup dan Perkembangan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Konvensi Hak Anak yang pertama negara-negara pihak mengakui bahwa tiap-tiap anak mempunyai hak yang melekat atau kehidupan dan yang kedua negara-negara pihak harus menjamin sampai pada jangkauan semaksimum mungkin ketahanan dan perkembangan anak.
Prinsip Penghargaan Terhadap Pendapat Anak Pasal 12 ayat (1) konvensi hak anak negara-negara peserta menjamin agar anak-anak mempunyai pandangan sendiri akan memperoleh hak untuk menyatakan pandangan pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan tersebut akan dihargai sesuai dengan tingkat usia dan kematangan anak.
Pembunuhan adalah suatu kejahatan terhadap nyawa seseorang, yaitu dengan berupa penyerangan terhadap orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa manusia, pasal 338 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Dari pasal di atas dapat dipahami bahwa:
Pembunuhan…Bagi anak yang belum berumur 16 tahun melakukan tindak pidana , hakim dapat mengenakan tindakan dengan jenis pemidanaan anak, secara tegas dalam Undang- undang Nomor 11 tahun 2012 Pasal 71, hakim dapat memberikan putusan secara alternatif menjadi tiga jenis pemidanaan, yaitu: Dikembalikan kepada orang tua atau walinya tanpa pidana, diserahkan kepada pemerintah atau lembaga sosial untuk didik sebagai anak negara tanpa dijatuhi pidana dan di pidana terhadap seseorang yang belum dewasa. Penjatuhan pidana terhadap anak adalah upaya hukum yang bersifat ultimum remedium, artinya penjatuhan pidana terhadap anak merupakan upaya hukum terakhir, setelah tidak ada lagi upaya hukum lain yang menguntungkan bagi anak, misalnya anak itu memang sudah mer…seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 10 (sepuluh) tahun. seperti yang tercantum di dalam Undang- undang nomor 11 tahun 2012 pasal 81 ayat (6) yang berbunyi: jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancamkan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Dapat disimpulkan bahwa, untuk masyarakat khususnya orang tua seharusnya lebih memperhatikan anak-anaknya terhadap pergaulan di lingkungan masyarakat agar tidak terjadi hal;hal yang tidak di inginkan khususnya pembunuhan, sebagai orang tua harus merawat dan melindungi anak dari ancaman kejahatan yang akan menimpanya, dengan kata lain orang tua memberikan nasihat-nasihat kepada anak agar menjadi anak yang baik dan tidak melakukan perbuatan kejahatan dan kepada orang tua juga harus memberikan pendidikan yang cukup agar bisa membedakan mana yang baik dan buruk.
Untuk anak diharapkan agar tidak salah dalam pergaulan karena bisa membuat terjerumus dalam hal yang tidak baik, apalagi jaman sekarang yang serba modern kejahatan yang dilakukan anak semakin berkembang pesat lantaran tidak terpenuhinya kemauan anak, maka dari itu anak harus bisa memilah milih teman yang baik, karena kalau salah memilih teman bisa terjerumus kedalam kejahatan seperti narkoba, seks bebas, pembunuhan dan lain-lain.
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari