Acara kemudian dilanjutkan dengan launching Sentra Gakkumdu dengan simbolis pemukulan gong. Lalu diisi materi yang disampaikan oleh Dr. Imam Fachruddin M.Si., Akademisi dan Dosen Universitas Kediri. Selanjutnya acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU oleh Bawaslu Bojonegoro dengan Universitas Kediri.
Sekedar diketahui, sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merupakan partner dalam penegakan hukum pemilu maupun tindak pidana pemilu. Karena sangat dimungkinkan akan terjadi dugaan pelanggaran pemilu, sehingga keberadaan Gakkumdu sangat diperlukan.
Sentra Gakkumdu juga memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data dan mendalami bukti-bukti pelanggaran. Kemudian diverifikasi dan mengidentifikasi pelanggaran. (*/ono)