Batu,SERU.co.id – Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mulai dilaksanakan pada, Kamis (1/12/2022). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan terdakwa WP, FNS, JS dan F. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yang membacakan dakwaan yakni Silfana Chairini SH MH dan Alfadi Hasiholan SH.
Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH mengatakan, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Marper Pandiangan, SH MH. Sedangkan keempat terdakwa juga didampingi oleh masing-masing penasehat hukum. Perkara tindak pidana korupsi Bank Jatim cabang Batu menyeret 4 terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa yang terdiri dari pejabat Bank Jatim Cabang Batu dan pejabat PT. Adhitama Global Mandiri di Sidoarjo.
“Keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp5.895.589.332,73,” serunya.
Edi, sapaan akrabnya menjelaskan, usai pembacaan dakwaan, sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada, hari Kamis (8/12/2022). Yakni dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa FNS dan JS. Sedangkan untuk terdakwa WP dan F agenda sidang berikutnya yaitu pembacaan eksepsi penolakan atau keberatan atas surat dakwaan JPU yang diajukan.
“Pembacaan eksepsi nanti akan dibacakan oleh penasehat hukum dari WP dan F,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menahan empat tersangka kasus kredit macet yang terjadi di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu. Kasus ini memunculkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar lebih. Keempat tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim, Rabu (13/7/2022) sore.
Keempatnya adalah F (45) selaku mantan Kepala Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu. Kemudian FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu dan JS (35) selaku direktur perusahaan penerima kredit. Sementara WP (52) selaku debitur dari Bank Jatim. (dik/mzm)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku