Taksiran Nilai Properti dari Tim Appraisal
Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Sisco ditunjuk sebagai tim appraisal independen menaksir nilai properti yang akan dibeli oleh Dishub Kota Malang. Saat menjalankan tugasnya, KJJP sudah sesuai dengan apa yang dimandatkan oleh perundang-undangan.
Metode yang dilakukan oleh pihak KJPP tersebut berdasarkan apa yang tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Pada 19 Agustus lalu kami memang menilai itu Rp18 miliaran untuk nilai pasarnya, tapi ini tujuannya untuk kepentingan umum. Sehingga ada aturan kami juga harus menggantikan selain kerugian fisik juga non fisik, itu solatium (kompensasi),” kata tim Appraisal dari KJPP, Satrio Wicaksono.
Sedangkan untuk solatium sendiri sudah diatur di undang-undang yang disebutkan sebelumnya. Apabila pemilik lahan telah menempati lokasi tersebut dengan masa 30 tahun lebih, maka angka kompensasi tersebut sebesar 30 persen.
“Solatium ini saja sudah menambahkan Rp5 miliar sendiri. Belum lagi penggantian lain yang harus kami perhitungkan juga, seperti BPHTB dan lainnya,” lanjutnya.
Dengan demikian, hal tersebutlah yang mengakibatkan harga lahan yang hendak dibeli Dishub Kota Malang tersebut menjadi Rp26,7 miliar. Terlebih harga pasaran lahan tersebut estimasinya mencapai Rp21 juta per meter persegi.
“Ini yang menyebabkan nilai pasar yang sebelumnya sekitar Rp18 miliaran itu berubah menjadi Rp 26,7 miliar,” pungkasnya. (bim/rhd)
Baca juga:
- Kecelakaan Adu Banteng Kendaraan Roda Dua di Pakisaji, Tiga Orang Luka-luka
- KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Kota Malang Minim Kasus Campak, Dinkes Tetap Lakukan Vaksinasi Kejar dan Edukasi
- Tangis Sri Mulyani Pecah Usai Resmi Purna Tugas setelah 14 Tahun jadi Menteri Keuangan
- Proses Revitalisasi Pasar Lawang Pasca Terbakar Enam Tahun Lalu Masih dalam Pengkajian