Malang, SERU.co.id – Banner Gus Muhaimin (Cak Imin) Presiden 2024 kembali bertebaran di sudut-sudut Kota Malang. Diketahui, banner tersebut hingga saat ini belum mendapatkan izin dari Pemkot Malang, atau berdiri secara ilegal.
Hal itu diketahui setelah SERU.co.id mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, SSTP, MSi. Dirinya mengaku, banner tersebut dipasang tanpa melengkapi administrasi yang ada.
“Biasanya kalau ada tanda tangan di bawah (banner) itu sudah berizin. Selama ini saya juga belum bertanda tangan persetujuan terkait banner itu,” seru Arif saat dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022).
Hal itu tentu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 25 “Setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin Reklame dari Wali Kota”.
“Berarti kalau tidak ada izin dan kontribusi pajaknya itu ilegal. Dan (banner itu) harus dicopot,” jelasnya.
Hal serupa juga diungkapkan Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Suko. Menurutnya, pemasang banner tersebut belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pihaknya juga akan melayangkan surat peringatan kepada vendor dan pemasang banner tersebut.
“Belum (mendapatkan izin), kita akan mengirim surat kepada vendor dan pemasang. Terkait jumlah dan titik sebaran kita masih melakukan pendataan,” ungkap Suko.