“Seperti halnya Pajak Reklame dan pengelolaan (potensi) keuangan daerah lainnya. Mana yang dikelola oleh Bapenda, mana yang Dishub misalnya,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengatakan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut sebagai wujud nyata dalam melaksanakan amanat Perundang-Undangan Tentang Pemerintahan Daerah. Dirinya pun berterimakasih kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang telah menyepakati Ranperda tersebut.
“Ini adalah bentuk nyata dari kerja keras dan kerja cepat kita bersama. Melalui Ranperda ini hadapannya sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab dengan mempertahankan rasa keadilan,” katanya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas