Sebelumnya, Kemenkes mengimbau kepada tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak meresepkan obat berbentuk sirop untuk sementara waktu. Instruksi yang sama juga ditujukan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirop kepada konsumen.
Dalam keterangan terbaru, Kemenkes juga meminta masyarakat membuang obat sirop yang sudah terpakai sebagai langkah antisipasi.
Berdasarkan data per Selasa (18/10/2022), sebanyak 206 orang dilaporkan mengalami gangguan ginjal akut progresif. Sebanyak 99 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia. (hma/rhd)
Baca juga:
- Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Losmen Windu Kencono, Tersangka Akui Aksinya Akibat Emosi
- Direktorat Jenderal Pajak Bantah Isu Adanya Pajak Amplop Hajatan
- Babinsa Kedungkandang Bantu Petani Sawojajar Keringkan Gabah
- Dandim 0833 Dampingi Wali Kota Malang Salurkan Bantuan Pangan
- Pemkot Malang Dorong Penguatan Konsultan Lokal INKINDO Jatim Lewat Kemitraan Strategis