Sebelumnya, Kemenkes mengimbau kepada tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak meresepkan obat berbentuk sirop untuk sementara waktu. Instruksi yang sama juga ditujukan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirop kepada konsumen.
Dalam keterangan terbaru, Kemenkes juga meminta masyarakat membuang obat sirop yang sudah terpakai sebagai langkah antisipasi.
Berdasarkan data per Selasa (18/10/2022), sebanyak 206 orang dilaporkan mengalami gangguan ginjal akut progresif. Sebanyak 99 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia. (hma/rhd)
Baca juga:
- Percekcokan Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Diduga Penyebab Kematian Pasutri di Lawang
- Mbak Ulfi Ajak Puluhan Anak Sekolah Mengenal Rambu Lalulintas pada Peringatan Hari Anak Nasional 2025
- Kerangka Manusia Ditemukan Terdampar di Pesisir Pantai Watu Bengkung
- Ketua GP Ansor Kencong Sebut Bupati Jember Tak Perlu Berstatement Sound Horeg
- Polres Malang Godok Aturan Larangan Penggunaan Sound Horeg Berlebihan