Jakarta, SERU.co.id – Sidang perdana terdakwa Eks Kadiv Propam Polri FS digelar pada Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika FS memberikan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J atau Yosua.
JPU mengatakan, PC menjadi saksi saat FS memberikan peluru tersebut ke Bharada E.
“Terdakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi,” seru jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan.
Jaksa menyampaikan, FS menyiapkan amunisi saat tersangka Bripka RR turun untuk memanggil Bharada E. FS meminta E untuk menambahkan amunisi itu ke senjata api Glock 17 miliknya yang saat itu hanya berisi 8 butir peluru.
“Saat itu amunisi dalam Magazine Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm, selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut.” ungkap Jaksa.
Jaksa menyebut, Bharada E telah mengetahui jika penambahan peluru itu akan digunakan untuk menembak Brigadir J. Singkatnya, penembakan kemudian terjadi di rumah dinas FS di Kompleks Polri Duren Tiga. FS kemudian menyusun skenario bahwa telah terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J dengan dalih pelecehan terhadap PC.
Terdakwa FS diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang perdana ini digelar secara terbuka dan disiarkan di berbagai media. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha