Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan, Rizky Billar masih ditahan meski laporan terhadap dirinya telah dicabut. Hal ini karena pihak kepolisian telah menerbitkan surat penahanan.
“Jadi penahanan sudah kita terbitkan ya, itu jelas, jadi kita tidak bisa berandai-andai.” ujar Nurma.
“Jika penerbitan surat penahanan sudah kita terbitkan itu jelas harus kita lakukan,” tegasnya.
Nurma menjelaskan, proses hukum akan terus berjalan meski Lesti sudah mencabut laporan. Jika pun telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, maka harus melalui delik aduan.
“Untuk yang jelasnya itu di delik aduan. Jika memang ada perdamaian, kemudian ada pencabutan itu semua bisa selesai ya. Tapi tetap dengan proses yang ada,” terangnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari