Malang, SERU.co.id – Akibat tersulut api cemburu, MRR (23) tega menginterogasi sembari memukul istrinya yang sedang hamil 4 bulan. Tak hanya pukulan dengan tangan kosong, kaki, sapu, namun pelaku juga menyabetkan celurit hingga korban mengalami luka-luka. Tak tinggal diam, Polresta Malang Kota mengambil tindakan mengamankan pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), usai menerima laporan warga.
Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pelaku semakin emosi dan tidak terbendung. Sehingga pelaku terus memukuli korban dengan tangan, kaki, sapu hingga celurit yang terjadi pada Jum’at (26/4/2024).
“Pelaku mengecek isi hp korban (istri, red) dan didapati chat dari laki-laki yang membuat pelaku curiga,” seru Danang, saat menyampaikan konferensi pers di Halaman Polresta Malang Kota, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Pembacokan di Gondanglegi, Pelaku Sempat Ganti Celurit yang Lebih Tajam
Motif pelaku, bermula diketahui ada percakapan antara istri dengan teman lamanya (laki-laki) yang membuat suami cemburu. Tak terima dengan penjelasan istri lantaran cemburu, pelaku semakin menjadi-jadi menganiaya istrinya. Hingga teriakan korban didengar oleh warga sekitar.
Luka-luka korban menyasar tubuh bagian kedua lengan, punggung, kedua lutut dan tangan, akibat menepis celurit. Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama selama 10 tahun. Saat ini korban sedang dalam perawatan di RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Dalam laporan, saat ini korban sedang masa pemulihan dan janin dalam kandungan normal,” ucapnya.
Baca juga: Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Siri yang Tengah Hamil 5 Bulan
Mantan Kapolsek Blimbing Kota Malang ini menghimbau, agar masyarakat tidak takut melaporkan perilaku tindak pidana. Polisi menjamin keamanan dan akan menangkap pelaku atau bahkan yang mengancam jika dilaporkan.
“Saat melihat, justru kita wajib melaporkan kejadian tindak pidana itu. Jika ada yang mengancam anda, silahkan laporkan, jangan takut. Kami akan jerat tindak pidana pengancaman, silahkan laporkan, kami akan tindak tegas,” tegas Danang.
Sebagai informasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti celurit, sapu dan gagang pel lantai yang dipergunakan tersangka untuk menganiaya korban. Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota. (ws11/rhd)