Malang, SERU.co.id – Jawmes Loodewyk Tomatala berusia (61), tega bunuh dan mutilasi istrinya Ni Made Sutarini (55) menjadi 10 bagian. Pelaku menggunakan sebilah pisau besar atau parang untuk memotong seluruh bagian tubuh istrinya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membeberkan kronologisnya. Sebelum melakukan pembunuhan korban dan pelaku saling bertemu di Taman Krida Budaya, Sabtu (30/12/2023) pukul 08.15. Namun sesampainya di rumah yang berada di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang, keduanya cekcok.
“Sesampai di TKP sekira pukul 10.30 WIB, antara korban dan tersangka terjadi cekcok,” seru Danang.
Danang menerangkan, diduga naik pitam dalam pertengkaran, pelaku gelap mata hingga tega mengakhiri nyawa istrinya tersebut. Dirinya membunuh istrinya dengan kedua tangannya sendiri.
“Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB,” tuturnya.
Baca juga: Kasus Mutilasi Serayu, Korban Sempat Minta Tolong, Pertengkaran Mendadak Senyap
Setelah meninggal, pelaku kemudian memotong-motong tubuh korban menjadi 10 bagian dengan menggunakan pisau berukuran panjang.
Dikatakan Danang, potongan tubuh tersebut terdiri dari kepala, lengan kanan atas, lengan kiri atas, torso (badan), paha atas sampai lutut, paha kiri sampai lutut, betis kanan sampai engkel, betis bawa sampai engkel, telapak kanan kanan, telapak kanan kiri.
Baca juga: Warga Jalan Serayu Geger, KDRT Berujung Suami Bunuh dan Mutilasi Istri
“Selanjutnya potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember,” ucapnya. (wul/rhd)