Selanjutnya, Security Officer, SS, turut menjadi tersangka. Dimana dirinya disangkakan lalai dalam melaksanakan tugasnya memerintahkan match steward menjaga buka tutup pintu.
Tersangka keempat, Kabag Polres Malang, WSS, dimana dirinya tidak melakukan pencegahan terhadap penggunaan gas air mata dalam pengamanan. Seperti diketahui, penggunaan alat tersebut secara peraturan telah dilarang.
Kelima, Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, H melakukan pengintruksian untuk melakukan penembakan gas air mata. Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang, BSA, yang juga melakukan perintah penembakan gas air mata.
Selanjutnya Kapolri menyampaikan, proses pendalaman akan terus dilakukan. Jumlah tersangka juga dapat dimungkinkan bertambah.
Berdasarkan penelusuran SERU.co.id dari berbagai sumber, berikut 6 (enam) tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB)
2. Abdul Haris (Ketua Panpel)
3. Suko Sutrisno (Security Officer)
4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)
5. Has Darman (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
6. Bambang Sidik Afandi (Kasat Samapta Polres Malang)
Anggota polisi yang dinonaktifkan buntut Tragedi Kanjuruhan:
1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo
3. Komandan Kompi AKP Hasda Darmawan
4. Komandan Peleton Aiptu Solikin
5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul
6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto
7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi
8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P
9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto
10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto
(bim/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia