Malang, SERU.co.id – Bupati Malang HM Sanusi mendukung apapun langkah yang diambil oleh Perumda Tirta Kanjuruhan. Khususnya terkait polemik pemanfaatan air di Sumber Pitu oleh Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Pasalnya, Sumber Pitu merupakan ranah Perumda Tirta Kanjuruhan, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hanya mendukung langkah Perumda sesuai aturan.
Menurut Bupati Malang HM Sanusi, Perumda Tirta Kanjuruhan telah mengantongi Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA) pemanfaatan Sumber Pitu. Sementara inti permasalahan adalah habisnya masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perumda Tugu Tirta Kota Malang dengan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang.
“Kalau SIPA ada, kalau perlu diperpanjang atau tidak, itu teknis, nanti ke Pak Sekda dan Dirut (Perumda Tirta Kanjuruhan). Untuk pemanfaatan Sumber Pitu itu dilakukan antara Business to Business (B to B), bukan Government to Government (G to G),” seru Sanusi.

Untuk itu, lanjut Sanusi, Pemkab Malang tidak segan melakukan langkah tegas, asalkan dilaksanakan sesuai aturan.
“Kota Malang bisa berupaya bagaimana mencukupi itu tanpa harus mengambil dari sana (Sumber Pitu). Itu tadi langkah tegas. Apapun yang dilakukan PDAM akan kita dukung, asalkan sesuai aturan,” tegasnya.
Terpisah, Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa Malang, Ahmad Kusaeri menjelaskannya, sebenarnya permasalahan ini akan selesai kalau pihak Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan punya itikad baik. Terlebih Perumda Tugu Tirta yang selama ini telah mengambil air di Sumber Pitu.
“Warga hanya menuntut komitmen dari Perumda Tugu Tirta Kota Malang (PDAM Kota Malang) dan Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang). Terutama PDAM Kota Malang yang telah mengambil air di sana (Sumber Pitu),” ucap Kusaeri.