Sementara itu, Edi juga mengungkapkan, tersangka J adalah makelar yang bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB. Dari pengurusan tersebut tersangka J juga mendapatkan keuntungan. Karena dikhawatirkan bisa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya, maka kedua tersangka dilakukan penahanan.
“Terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini Kamis 08 September 2022, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan,” imbuhnya.
Edi juga menambahkan, setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman kasus. Masing- masing tersangka akan diperiksa secara terpisah untuk kebutuhan penyusunan berkas perkara. Setelah tersusun berkas perkara, baru akan diserahkan ke Penuntut Umum. (dik/mzm)
Baca juga:
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas
- Kadin Sambut Positif Kesepakatan RI-AS, Transfer Data Pribadi WNI Jadi Sorotan
- Sinergi Pemkot Malang dan Kepolisian Tindak Puluhan Kendaraan ODOL hingga Nihil Surat
- Jas Merah Fondasi 18 Tahun Universitas Ma Chung Berdampak dan Berkelanjutan
- USDEC Luncurkan USIDP Perkuat Industri Susu Nasional di Jawa Timur