Jakarta, SERU.co.id – Polri menjatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol CP karena telah menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, Kompol PC menerima dua sanksi, yaitu etika dan administrasi.
“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022,” seru Dedi, Jumat (2/9/2022).
Adapun sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani oleh Kompol CP. Merespon keputusan sidang, Kompol CP menyatakan akan mengajukan banding.
“Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan,” kata Dedi.
Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Berikut daftar tersangka obstruction of justice.
1. Irjen FS selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. Brigjen HK selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes ANP selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP AR selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol BW selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol CP selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP IW selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sidang kode etik akan digelar bergantian terhadap para tersangka. (hma/rhd)
Baca juga:
- DPRD Batu Sampaikan Sembilan Poin Catatan Hasil Pembahasan Banggar Untuk Dijadikan Atensi Khusus Pemkot Batu
- Paripurna Persetujuan Bersama Wali Kota Batu Bersama DPRD Kota Batu Terhadap RAPBD 2025
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan