Jakarta, SERU.co.id – Polri menjatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol CP karena telah menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, Kompol PC menerima dua sanksi, yaitu etika dan administrasi.
“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022,” seru Dedi, Jumat (2/9/2022).
Adapun sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani oleh Kompol CP. Merespon keputusan sidang, Kompol CP menyatakan akan mengajukan banding.
“Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan,” kata Dedi.
Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Berikut daftar tersangka obstruction of justice.
1. Irjen FS selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. Brigjen HK selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes ANP selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP AR selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol BW selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol CP selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP IW selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sidang kode etik akan digelar bergantian terhadap para tersangka. (hma/rhd)
Baca juga:
- Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Losmen Windu Kencono, Tersangka Akui Aksinya Akibat Emosi
- Direktorat Jenderal Pajak Bantah Isu Adanya Pajak Amplop Hajatan
- Babinsa Kedungkandang Bantu Petani Sawojajar Keringkan Gabah
- Dandim 0833 Dampingi Wali Kota Malang Salurkan Bantuan Pangan
- Pemkot Malang Dorong Penguatan Konsultan Lokal INKINDO Jatim Lewat Kemitraan Strategis