Maksud dan tujuan tersangka mengambil motor tersebut adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk membayar lunas sepeda motor milik ibunya yang pernah digadaikan. Namun belum sempat menjual sepeda motor tersebut, tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian. Selanjutnya tersangka berupaya menempuh jalur perdamaian dengan meminta maaf kepada pemilik kendaraan.
Upaya damai telah dilakukan pada hari Kamis, (18/8/2022) di Kejaksaan Negeri Batu. Pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum Abdul Ghofur, SH bertindak sebagai Mediator. Hasilnya, korban sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan. (dik/mzm)
Baca juga:
- Patrick Kluivert Optimis Indonesia Taklukkan China dan Erick Thohir Harap Hoki Kehadiran Prabowo
- Indosat dan GoTo Kolaborasi Luncurkan Sahabat-AI Berkekuatan 70 Miliar Parameter
- Desa Tulungrejo Terpilih sebagai Pemenang Responsible Tourism Awards se-Asia Tenggara
- Soal Penahanan Ijazah, Kepsek SMKN 2 Bagor Tegaskan Bukan Karena Tunggakan, Tapi Prosedur Cap Tiga Jari
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!