Maksud dan tujuan tersangka mengambil motor tersebut adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk membayar lunas sepeda motor milik ibunya yang pernah digadaikan. Namun belum sempat menjual sepeda motor tersebut, tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian. Selanjutnya tersangka berupaya menempuh jalur perdamaian dengan meminta maaf kepada pemilik kendaraan.
Upaya damai telah dilakukan pada hari Kamis, (18/8/2022) di Kejaksaan Negeri Batu. Pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum Abdul Ghofur, SH bertindak sebagai Mediator. Hasilnya, korban sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan. (dik/mzm)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru