Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP, serta akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Tersangka diduga melanggar pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kami masih dalami lagi pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (ws6/ono)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha