Pihak Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menegaskan jika padepokan tersebut bukanlah pondok pesantren. Hal tersebut karena tidak terdaftar di Kemenag sebagai pendidikan pesantren.
“Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan ‘pesantren’ dikarenakan tidak terdaftar di Kemenag serta tidak sesuai dengan model/pola Pendidikan Pesantren,” ungkap Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said.
Polemik padepokan milik Gus Samsudin mencuat usai dirinya bermasalah dengan Pesulap Merah atau Marcel Radhival. Marcel mengunggah pernyataan jika praktik yang dilakukan Gus Samsudin hanya tipuan semata. Ia bahkan mendatangi tempat Gus Samsudin untuk membuktikan hal tersebut.
Kegaduhan kemudian terjadi dan padepokan Gus Samsudin didemo warga. Mereka menilai praktik Gus Samsudin adalah praktik penipuan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas