Selanjutnya Handi memprediksi, kebijakan tersebut akan diterapkan pada awal tahun 2023 mendatang. Sembari menunggu proses pembangunan Zona Tiga Kayutangan selesai.
“Januari-Februari 2023, kalau lebih detailnya nanti coba tanyakan ke Kadishub yang definitif, hasil seleksi,” tandasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPURPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi mengatakan, hal tersebut benar adanya. Pasalnya, penerapan satu arah akan direalisasikan usai pembangunan Zona Tiga selesai.
“Kalau sudah selesai nanti bisa langsung dibahas di Forum Lalu Lintas untuk uji cobanya. Perlu ada pembahaan di forum itu dulu, untuk menentukan searah atau tidak,” kata Diah. (bim/rhd)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Ajak Puluhan Anak Sekolah Mengenal Rambu Lalulintas pada Peringatan Hari Anak Nasional 2025
- Kerangka Manusia Ditemukan Terdampar di Pesisir Pantai Watu Bengkung
- Ketua GP Ansor Kencong Sebut Bupati Jember Tak Perlu Berstatement Sound Horeg
- Polres Malang Godok Aturan Larangan Penggunaan Sound Horeg Berlebihan
- Pemkot Malang Pastikan Penerapan Manajemen Talenta ASN Mulai 2026