Selanjutnya Handi memprediksi, kebijakan tersebut akan diterapkan pada awal tahun 2023 mendatang. Sembari menunggu proses pembangunan Zona Tiga Kayutangan selesai.
“Januari-Februari 2023, kalau lebih detailnya nanti coba tanyakan ke Kadishub yang definitif, hasil seleksi,” tandasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPURPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi mengatakan, hal tersebut benar adanya. Pasalnya, penerapan satu arah akan direalisasikan usai pembangunan Zona Tiga selesai.
“Kalau sudah selesai nanti bisa langsung dibahas di Forum Lalu Lintas untuk uji cobanya. Perlu ada pembahaan di forum itu dulu, untuk menentukan searah atau tidak,” kata Diah. (bim/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia