Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Tito menggantikan Menpan RB sebelumnya, Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia pada 1 Juli lalu.
Keputusan presiden tertuang dalam urat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara pada Senin (4/7). Tito Karnavian akan bertugas sebagai Menpan RB Ad Interim dari 4 hingga 15 Juli 2022.
“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggaL 4 sampai dengan 15 Juli 2022,” bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, saat Tjahjo Kumolo dirawat di rumah sakit, Menkopolhukam Mahfud MD ditugaskan sebagai Menpan RB Ad Interim.
Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7/2022). Tjahjo meninggal setelah dirawat di rumah sakit selama beberapa hari melawan infeksi paru-paru. Ia kemudian dimakamkan di TMP Kalibata. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Dorong Penguatan Konsultan Lokal INKINDO Jatim Lewat Kemitraan Strategis
- Tamparan Guru Ngaji dan Denda 25 Juta: Antara Pendidikan, Kekerasan, dan Relasi Kuasa
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno