Program terbaru ini dilakukan seiring dengan revisi Perpres nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Menurut Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, aturan ini dibuat agar subsidi bahan bakar tepat sasaran dan tepat kuota.
“Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” kata Alfian. (hma/rhd)
Baca juga:
- Keunikan Pesmaba UMM, dari Flashlight Mob hingga Generasi Ketahanan Pangan dan Energi
- Ratusan Ardyakara 25 Ikuti Pesmaba Fikes 25 Mengenal Kampus UMM
- Kecelakaan Adu Banteng Kendaraan Roda Dua di Pakisaji, Tiga Orang Luka-luka
- KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Kota Malang Minim Kasus Campak, Dinkes Tetap Lakukan Vaksinasi Kejar dan Edukasi