Dengan itu, pihaknya memandang isu kekerasan seksual sebagai bentuk yang harus ditekan dan diberantas. Sehingga perlindungan terhadap hak-hak publik di lingkungan kampus UM tetap terpenuhi.
“Untuk Satgas ini nantinya akan melakukan sosialisasi terkait pencegahan, dan ketika menemukan kasus akan ditangani secara yuridis. Data-data atau bukti dari Satgas ini akan dikirim ke pusat dan melalui mekanisme yang ada selanjutnya Kementerian yang akan bertindak,” ungkapnya.
Mu’arifin juga mengatakan, untuk penjaringan Satgas sendiri masih di tingkat universitas saja. Untuk di tingkat fakultas masih belum ada, namun apabila hal tersebut dibutuhkan, pihaknya akan siap memfasilitasi.
“Sementara ini kita bentuk di tingkat UM dulu, dan nanti kita lihat apakah pembentukan Satgas di tingkat fakultas-fakultas itu perlu tergantung urgensinya,” tutur Mu’arifin.
Demi mencapai tujuan di atas, dirinya berharap untuk penjaringan Satgas ini dapat diikuti oleh setiap elemen yang ada di UM. Baik itu dosen, tenaga pendidik bahkan mahasiswa.
“Ini dipersilahkan untuk siapa saja yang mau mendaftar menjadi Satgas. Pendaftaran hanya sampai 30 Juni mendatang, dan ini tidak didominasi oleh satu jabatan saja,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, untuk pendaftaran dapat melalui link bit.um.ac.id/daftarSatgasPPKS. Atau dapat mendapat menguhubungi nomor +6287765145124. (bim/ono)
Baca juga:
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari
- Warga Perum Jasatirta Ikhlas Berkurban untuk Berbagi dengan Sesama
- Sholat Idul Adha di Hanggar Skadud 32 Lanud Abd Saleh Dilanjutkan Pemotongan Hewan Kurban