“Bagaimana cara kita mengetahui identitas pemilik kendaraan tersebut? kami sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” urai AKP Pandria.

Menurutnya, di dalam surat kepolisian yang akan diberikan ke pelanggar, akan ada bukti yang konkrit.
“Mulai dari foto dan tempat kejadian, serta identitas pelanggar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika sudah memiliki,” tandasnya. (mam/aji/mzm)
Baca juga:
- KIM Info Mojorejo Mitra Desa Relawan Media yang Berasal dari Akar Rumput
- Babinsa Sukun Dampingi Para Petani Bandulan Panen Padi
- Whiz Prime Hotel Basuki Rahmat Malang Tawarkan Promo Sweetember Deals Selama September
- Babinsa Klojen Pendampingan Distribusi MBG di Bareng
- Keluarga Affan Kurniawan Ingin Buka Usaha Mandiri, Kemensos Fasilitasi Pemberdayaan Sosial