“Bagaimana cara kita mengetahui identitas pemilik kendaraan tersebut? kami sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” urai AKP Pandria.

Menurutnya, di dalam surat kepolisian yang akan diberikan ke pelanggar, akan ada bukti yang konkrit.
“Mulai dari foto dan tempat kejadian, serta identitas pelanggar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika sudah memiliki,” tandasnya. (mam/aji/mzm)
Baca juga:
- Pemkot Malang Dorong Penguatan Konsultan Lokal INKINDO Jatim Lewat Kemitraan Strategis
- Tamparan Guru Ngaji dan Denda 25 Juta: Antara Pendidikan, Kekerasan, dan Relasi Kuasa
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno