“Bagaimana cara kita mengetahui identitas pemilik kendaraan tersebut? kami sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” urai AKP Pandria.

Menurutnya, di dalam surat kepolisian yang akan diberikan ke pelanggar, akan ada bukti yang konkrit.
“Mulai dari foto dan tempat kejadian, serta identitas pelanggar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika sudah memiliki,” tandasnya. (mam/aji/mzm)
Baca juga:
- Hasil Rekap Sementara Kunjungan Wisatawan Liburan di Kota Batu, Ini Yang Tertinggi
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali