Penjualan Rokok Non Cukai Marak Di Banyuwangi

SN memperlihatkan beberapa merk rokok non cukai yang siap di jual di toko-toko. (Foto: Kuryanto, SERU.co.id) - Penjualan Rokok Non Cukai Marak Di Banyuwangi
SN memperlihatkan beberapa merk rokok non cukai yang siap di jual di toko-toko. (Foto: Kuryanto, SERU.co.id)

Banyuwangi, SERU.co.id – Penjualan rokok tanpa cukai (rokok ilegal) marak di Banyuwangi. Bahkan penjualan rokok ilegal tersebut dijual dengan terang-terangan dan dipasang di etalase toko. Padahal, sesuai undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai masuk dalam pelanggaran pidana.

Penjualan rokok tanpa cukai ini bisa ditemukan di Kecamatan Sempu dan kecamatan Genteng. Harga rokok tanpa cukai ini tergolong sangat murah, seperti yang dijual oleh SN (58) warga Desa Karanganyar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu menjual rokok non cukai berbagai merk kepada pemilik tokok rokok yang berada di jalan Raya Tempurejo, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi tepatnya didepan penggilingan padi ‘Sumber Tani’ dusun setempat.

Bacaan Lainnya

SN mengakui jika pekerjaan menjual rokok non cukai ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Menurutnya, dengan menjual rokok non cukai ini dirinya bisa menghidupi keluarganya.

“Saya menjual rokok seperti ini sudah dua tahun mas,” kata SN kepada SERU.co.id, Rabu (29/12/2021).

SN menjelaskan, dirinya menjual rokok non cukai ini berbagai jenis, namun yang laku dipasaran hanya 9 merk rokok.

“Ada puluhan merk rokok yang yang saya jual. Tapi yang laku hanya 9 merk saja,” ujar SN sembari memperlihatkan rokok non cukai itu.

“Saya membeli rokok ini dari sales, saya membelinya gak pernah banyak mas, untuk merek rokok yang laku di pasaran saja yang saya beli. Rata-rata saya membeli 5 pres per merek perminggu, karena sales-nya datangnya tiap seminggu sekali,” tambah SN.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Genteng, Iptu Fendi Susanto, terkait adanya penjualan rokok non cukai mengatakan, untuk memerangi rokok non cukai hendaknya masyarakat langsung menghubungi kantor Bea dan Cukai terdekat.

“Saya mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal agar tidak ragu menyampaikan laporan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat maupun melalui call center Bravo-BC 1500225”, tegas Iptu Fendi. (ant)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait