Bocah SD di Jombang Meninggal Sehari Setelah Vaksin Covid-19, Ini Tanggapan Dinkes Hingga Bupati

Ilustrasi vaksinasi. (ist) - Bocah SD di Jombang Meninggal Sehari Setelah Vaksin Covid-19, Ini Tanggapan Dinkes Hingga Bupati
Ilustrasi vaksinasi. (ist)

Jombang, SERU.co.id – Bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun di Jombang dikabarkan meninggal dunia sehari setelah mendapatkan vaksin covid-19. Bocah bernama Muhammad Bayu Setiawan adalah siswa kelas 6 SD di Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Ia dijadwalkan menerima suntikan vaksin covid-19 pada Kamis (23/12/2021). Namun, Bayu baru bisa mengikuti vaksinasi pada Senin (27/12/2021) di Puskesmas Mojowarno karena baru saja dikhitan.

Bacaan Lainnya

Bayu diketahui menerima suntikan vaksin jenis Pfizer dosis pertama. Malam hari setelah divaksin, ia mengalami demam dan muntah-muntah. Keluarga langsung membawanya ke Puskesmas Mayangan, tetapi Bayu dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (28/12/2021) pagi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang drg Budi Nugroho menjelaskan, Bayu menerima vaksin Pfizer karena usianya di atas 11 tahun. Tetapi, ia belum menerangkan soal dosis vaksin Pfizer yang diterima oleh Bayu. Menurut Budi, petugas kesehatan telah melakukan pemeriksaan kesehatan (screening) kepada Bayu sebelum mendapatkan suntikan.

“Vaksin yang digunakan Pfizer, ini bersamaan dengan momennya usia 6-11 tahun ya, tapi anak ini usia 12 tahun yang seharusnya ikut tahapan yang kemarin (vaksinasi anak dan remaja usia 12-17 tahun), tapi belum melakukan itu,” ungkapnya, Rabu (28/12/2021).

Sementara itu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyebut, meninggalnya Bayu bukan lantaran divaksin. Ia menegaskan jika vaksin bertujuan untuk menyehatkan masyarakat.

“Karena intinya vaksin itu untuk menyehatkan warga dan masyarakat yang saat ini dikonsentrasikan untuk anak usia sekolah dari 6-11 tahun dan itu dilakukan di seluruh Indonesia,” kata Mundjidah saat takziah di rumah duka.

Kini pihak Komisi Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komda KIPI) Jombang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait