Pengerjaan Molor, Kontraktror Jembatan Tlogomas Didenda Rp43 Juta per Hari

Progres Jembatan Tlogomas nampak belum selesai. (hms) - Pengerjaan Molor, Kontraktror Jembatan Tlogomas Didenda Rp43 Juta per Hari
Progres Jembatan Tlogomas nampak belum selesai. (hms)

Malang, SERU.co.id – Salah satu proyek besar d tahun 2021, selain Malang Creatif Center, adalah pembangunan Tlogomas. Proyek yang dijadwalkan rampung pada 28 Desember 2021 ini belum sesuai target, hingga kontraktor mendapat sanksi denda.

Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, memberikan kesempatan kepada kontraktor tersebut hingga 50 hari kedepan. Tetapi kontraktor akan tetap didenda, sebab tidak bisa menyelesaikan pembangunan sesuai target.

Bacaan Lainnya

“Jadi 50 hari itu tetap kena denda, karena terlambat. Dalam aturannya, 1 per mil dari nilai kontrak per hari. Per hari kena sekitar Rp43 juta,” seru Sutiaji, selepas meninjau Jembatan Tlogomas di sisi Timur, Rabu (29/12/2021).

Rombongan Pemkot Malang meninjau lokasi Jembatan Tlogomas. (jaz) - Pengerjaan Molor, Kontraktror Jembatan Tlogomas Didenda Rp43 Juta per Hari
Rombongan Pemkot Malang meninjau lokasi Jembatan Tlogomas. (jaz)

Pemkot Malang bakal mendapat ganti rugi oleh kontraktor sesuai waktu kemunduran pengerjaan. Sutiaji berharap, kontraktor pelaksana pembangunan jembatan tersebut bisa selesai secepatnya atau sebelum 50 hari. Karena sudah diberikan kelonggaran.

Pihaknya menambahkan, alasan kemunduran dari target dikarenakan faktor alam. Sebelumnya diketahui terjadi banjir bandang di Kota Batu yang juga berimbas di Kota Malang. Untuk lebih jelas, Pemkot Malang menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa benar-benar faktor alam yaitu banjir bandang.

Tampak beberapa pekerja lalu lalang menyelesaikan proses pengerjaan. (jaz) - Pengerjaan Molor, Kontraktror Jembatan Tlogomas Didenda Rp43 Juta per Hari
Tampak beberapa pekerja lalu lalang menyelesaikan proses pengerjaan. (jaz)

“Sehingga ada kesulitan dan alat-alat ikut terdampak banjir, jadi mengalami pengunduran,” jelasnya.

Senada hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi menjelaskan, progres pembangunan Jembatan Tlogomas hingga saat ini memang masih 90 persen.

“Kami menyikapinya sesuai mekanisme yang ada, yakni dengan Permendagri 77, untuk penyelesaian pekerjaan yang melebihi tahun anggaran,” ungkapnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait