Penjualan rokok tanpa cukai (rokok ilegal) marak di Banyuwangi. Bahkan penjualan rokok ilegal tersebut dijual dengan terang-terangan dan dipasang di etalase toko. Padahal, sesuai undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai masuk dalam pelanggaran pidana.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Rokok Ilegal Banyuwangi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.