Jakarta, SERU.co.id – Beberapa waktu ini, media sosial sedang membahas tentang uang pecahan Rp 1.0 yang viral di salah satu aplikasi berbagi video. Uang Rp 1.0 itu disebut sebagai uang pecahan Rp 1 juta dalam satu lembar.
“Uang pecahan selembaran 1 juta,” tulis akunn @Wandyskay.
Menanggapi viralnya video tersebut, Bank Indonesia memberikan penjelasan. Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan, nominal uang resmi yang berlaku adalab Rp 100.000 atau seratus ribu rupiah.
“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” tegas Junanto, dikutip dari Kompas.com.
Uang Rp 1.0 itu merupakan uang specimen. Terkait hal tersebut, Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menerangkan, uang specimen merupakan uang yang dibuat Peruri untuk kepentingan internal.
“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” sebut Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi.
Uang specimen Peruri tidak memenuhi UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 5. Berikut ciri-ciri uang rupiah menurut UU tersebut.
• Gambar lambang negara ‘Garuda Pancasila’;
• Frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’;
• Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
• Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
• Nomor seri pecahan
• Teks ‘Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …’
• Tahun emisi dan tahun cetak.
(hma/rhd)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku