Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19 telah memberikan izin bagi penumpang anak berusia di bawah 12 tahun untuk menggunakan beragam moda transportasi. Dalam SE Nomor 89 Tahun 2021 disebutkan, anak usia di bawah 12 tahun boleh menggunakan kereta api antarlokal, lokal, dan aglomerasi.
“Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya yang berada dalam keadaan mendesak atau penting. Misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas, perjalanan dinas, dan lain-lain,” ungkap Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (21/10/2021).
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang anak di bawah 12 tahun, sebagai berikut.
- Anak di bawah 12 tahun (pelaku perjalanan) tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif PCR/ antigen dan surat tugas atau surat keterangan perjalanan sejenis.
- Anak wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga dengan menunjukkan bukti kartu keluarga.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi khusus/ penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, harus memberikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, pelaku perjalanan tersebut tidak dapat divaksinasi.
- Semua pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Sementara, pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah divaksin lewat kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi. Namun, syarat ini tidak wajib bagi anak di bawah 12 tahun. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha