Dugaan Penahanan Ijazah karena Tunggakan, SMKN 2 Bagor Nganjuk Didesak Transparan

Dugaan Penahanan Ijazah karena Tunggakan, SMKN 2 Bagor Nganjuk Didesak Transparan
SMKN 2 Bagor Nganjuk. (foto:mif)

Nganjuk, SERU.co.id  Setelah hampir satu tahun tertahan, ijazah milik Ayu (nama samaran), alumni 2024 Jurusan Perhotelan SMKN 2 Bagor, Kabupaten Nganjuk, akhirnya diserahkan pihak sekolah pada Selasa (3/6/2025). Penyerahan dilakukan setelah Ayu memenuhi syarat terakhir berupa cap tiga jari.

Namun, di balik momen tersebut, muncul dugaan praktik penahanan ijazah karena tunggakan biaya sekolah. Isu ini menguat setelah pengakuan orang tua Ayu yang menyebut ijazah belum diberikan karena masih ada kewajiban pembayaran sebesar Rp2,7 juta, termasuk pungutan insidental Rp600 ribu.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah bayar sekitar satu juta rupiah selama tiga tahun. Tapi saat dicek, masih ada tagihan Rp2,7 juta,” ungkap Warid, salah seorang wali murid  kepada SERU.co,id, Senin (2/6/2025).

Warid juga mengaku tak pernah menerima rincian penggunaan dana sumbangan bulanan yang dikenakan sebesar Rp75.000. Ia menyebut anaknya sempat enggan datang ke sekolah karena takut ditagih.

Dikonfirmasi soal dugaan tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMKN 2 Bagor, Suryani, membantah bahwa penyerahan ijazah ditunda karena alasan keuangan. Ia menegaskan bahwa proses cap tiga jari menjadi syarat utama penyerahan ijazah.

Namun, saat ditanya lebih lanjut soal tunggakan, Suryani memberi pernyataan yang justru memancing tanya balik.

“Kalau memang itu kewajiban orang tua, njenengan sebagai orang tua bayar atau tidak?” ujarnya.

Suryani juga tidak menjawab secara tegas apakah ijazah tetap bisa diberikan kepada siswa yang belum melunasi tagihan. Ia menyarankan wali murid langsung menghubungi kepala sekolah atau komite, dan menyebut dirinya hanya menjalankan keputusan lembaga.

Pada saat penyerahan ijazah Selasa lalu, tim media yang mendampingi Ayu dan keluarganya menyaksikan langsung proses penyerahan usai cap tiga jari dilakukan. Namun, ketegangan terjadi saat wartawan hendak melakukan wawancara.

Suryani meminta agar media tidak melakukan wawancara sebelum ada “klarifikasi” dari pihak siswa dan wali murid. Bahkan, seorang guru disebut sempat membatasi gerak tim media dan menahan mereka di ruangan, meski proses administrasi telah selesai dan ijazah sudah diserahkan.

Delapan Ijazah Lain Masih Belum Diserahkan

Fakta lain yang terungkap, sekolah menyatakan masih ada delapan ijazah dari lulusan tahun 2022 hingga 2024 yang belum diambil. Alasannya, siswa belum datang untuk melakukan cap tiga jari.

Namun, minimnya sosialisasi membuat banyak orang tua mengira ijazah hanya bisa diambil setelah melunasi tunggakan, memunculkan dugaan bahwa cap tiga jari hanya menjadi alasan formal, sementara kewajiban finansial menjadi hambatan tidak resmi.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana di sekolah negeri dan komunikasi yang terbuka antara pihak sekolah dan wali murid. Ijazah adalah hak siswa, dan tidak seharusnya dijadikan alat tekan karena alasan administrasi atau keuangan.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur didesak turun tangan untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar di sekolah negeri, dan meninjau ulang mekanisme penyerahan ijazah agar bebas dari tekanan finansial. (mif/ono)

 

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *