Eksekusi Gedung IMKA Sekaligus Bangunan Cagar Budaya di Surabaya Ricuh

Eksekusi Gedung IMKA Sekaligus Bangunan Cagar Budaya di Surabaya Ricuh
Eksekusi cagar budaya di Jalan Kombes Pol M Duryat berlangsung ricuh. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id –  Eksekusi Gedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am), YMCA (Young men’s Christian Association) seluas 3800 meter persegi sekaligus bangunan Cagar budaya di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Rabu (4/6/2025) berlangsung ricuh.

Usai dibacakan penetapan pengadilan, pihak kepolisian dari Polrestabes bersama Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mencoba masuk ke gedung tersebut. Namun mereka mendapat perlawanan dari penghuni hingga terjadi saling dorong dengan pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Adanya eksekusi ini, Joan Maria Louise Mantiri, selaku pemilik gedung atau (tergugat) menjelaskan, bahwa penggugat tidak pernah tinggal di lahan yang dimohonkan ke PN Surabaya.

Eksekusi Gedung IMKA Sekaligus Bangunan Cagar Budaya di Surabaya Ricuh
Tugu Cagar Budaya. (foto:iki)

“Bahwa dia (penggugat) tidak pernah tinggal disini sama sekali, dan dia juga mempunyai dua KTP dengan dua alamat yang berbeda. KTP baru di Kedungsroko, KTP lama di Diponegoro,” terang Joan Maria, saat ditemui di lokasi, Rabu (4/6/2025).

Lebih jauh dikatakan, penggugat ini melakukan tuntutan bukan kepada dirinya melainkan kepada orang tuanya.

“Tuntutan bukan kepada saya melainkan ke orang tua saya, padahal saya yang tinggal disini dan seharusnya kepada saya dong nuntutnya,” ungkap Joan.

Joan menyebut, penggugat mengajukan gugatan ke PN atas dasar surat PN penetapan pengadilan tunggal 261, tetapi penggugat punya engendom 6019 persil bukan disini.

“Saya mempunyai engendom asli dengan tiga nomor, memang tidak saya keluarkan dan engendom itu satu satunya yaitu, alamat disini peralihan hak ke saya firts ke saya dan di notaris kan,” lanjut dia.

“Kok bisa hari ini ada eksekusi melawan papa saya, katanya menang padahal belum PK ke 2, padahal ini rumah saya, KTP dan KK saya di sini dan berdomisili disini,” tambahnya.

Joan menyampaikan, bahwa dirinya mempunyai engendom dengan tiga nomor 6022, 72 sekian dan 60 sekian. Sementara yang diakui oleh penggugat engendom 6019, dan titiknya bukan di Jalan Kombes Pol M. Duryat, dan dimungkinkan di Jalan Pregolan.

“Saya tidak kenal dengan penggugat dan baru dengar namanya saat dia nuntut orang tua saya pada tahun 2022,” pungkasnya.

Sementara pihak pemohon atau penggugat saat dimintai keterangan terkait sengketa gedung YMCA ini, masih belum bisa dimintai keterangan. (iki/ono)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *