Jakarta, SERU.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/Sj03.1/4214/Sj Tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Dalam SE tersebut, Mendagri melarang adanya perlombaan dalam rangka perayaan HUT RI ke-76.
“Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan covid-19. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual,” bunyi SE tersebut seperti dikutip Kamis (12/8/2021).
Mendagri mendorong masyarakat untuk melakukan perlombaan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informatika. Tito juga menyarankan agar perayaan HUT Kemerdekaan RI dilaksanakan dengan sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan. Kegiatan ceremonial digelar dengan maksimal 30 orang dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual,” tulis SE itu.
Keputusan SE diambil dengan mempertimbangkan potensi kerumunan yang akan ditimbulkan dari lomba Agustusan. Terlebih, kasus covid-19 di Indonesia masih mengalami kenaikan angka positif. (hma/rhd)
Baca juga:
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025