Pamekasan, SERU.co.id – Aksi perjudian sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, berhasil digagalkan Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan.
Penggerebekan berlangsung, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas mengamankan 12 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, enam di antaranya terbukti ikut serta dalam praktik perjudian dengan memasang taruhan saat ayam diadu.
“Mereka yang terbukti terlibat masing-masing berinisial M (29), H (36), MZ (41), J (48), HF (43), dan A (60). Semuanya merupakan warga Kecamatan Batumarmar dan sekitarnya,” ungkap Jupriadi Rabu (10/9/2025)
Sementara enam orang lainnya yang turut diamankan dinyatakan tidak ikut serta dalam permainan judi, dan keterangan itu juga dikuatkan oleh para tersangka.
Baca juga: Delapan Siswa di Pamekasan Masuk Rumah Sakit Setelah Konsumsi MBG
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat ekor ayam jago, kain sepanjang 10 meter, satu unit gelanggang, sebuah jam dinding, serta uang tunai sebesar Rp2.284.000 hasil taruhan.
Kini, enam tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2 dan ke-3 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Pamekasan menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menindak praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. (udi/mzm)