Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk (EUA) 12 obat bagi pasien covid-19. Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, sejauh ini terdapat dua jenis zat aktif atau bentuk sediaan obat yang resmi mendapatkan izin edar BPOM.
“Obat-obat yang telah mendapat EUA untuk covid-19 adalah baru Remdesivir dan Favipiravir. Tapi tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap dari pemberian yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi juga kami dampingi untuk percepatan,” papar Penny, Senin (5/7/2021) dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI.
Penny menegaskan, BPOM mendukung tenaga kesehatan terkait penggunaan obat melalui kebutuhan data untuk distribusi atau masukan. Tetapi, penggunaan obat covid-19 tetap harus berdasarkan izin BPOM. Sebelumnya, BPOM juga telah menerbitkan Informatorium Obat covid-19 yang berisi informasi obat-obat utama pengobatan covid-19.
Berikut daftar obat-obatan covid-19 yang mendapatkan EUA dari BPOM:
Remdesivir serbuk injeksi:
- Remidia
- Cipremi
- Desrem
- Jubi-R
- Covifor
- Remdac
Favipiravir salut selaput:
- Avigan
- Favipravir
- Favikal
- Avifavir
- Covigon
Remdesivir larutan konsentrat untuk infus:
- Remeva.
(hma/rhd)
Baca juga:
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025
- Calon Mahasiswa Asing Di UMM Tembus Lebih Dari 2000 Pendaftar
- Rendra Masdrajad Dukung Putusan MK, Pemerintah Wajib Gratiskan SD–SMP Swasta
- Satpol-PP Kota Malang Libatkan DLH Evaluasi PKL Liar CFD Ijen