Jakarta, SERU.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali. Terdapat tiga belas poin yang disampaikan dalam instruksi tersebut. Salah satunya mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar PPKM darurat.
Dalam poin kesepuluh Inmendagri disebutkan, pelanggar PPKM darurat akan dikenakan sanksi, termasuk para pejabat yang tidak mengikutinya. Para gubernur, bupati, dan wali kota akan dikenakan sanksi administrasi.
“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;” bunyi diktum A poin kesepuluh.
Bagi pelaku usaha dan transportasi umum yang melanggar PPKM akan dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan, bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU terkait.
“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta
4) ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya yang terkait.” dalam lanjutan Inmendagri itu.
Dalam Inmendagri itu juga dituliskan, bagi wilayah yang tidak menerapkan PPKM darurat, maka tetap menerapkan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan, PPKM darurat resmi diberlakukan di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Keputusan ini diambil merespon semakin tingginya angka positif covid-19 di Jawa dan Bali. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Warga Muhammadiyah Sholat Idul Adha di Stadion Brantas di Kota Batu
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030