Jakarta, SERU.co.id – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara. Putusan banding ini jauh lebih ringan dibanding keputusan sebelumnya, yakni 10 tahun penjara.
“Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik,” dalam bacaan hakim, Selasa (15/6/2021).
Pinangki dianggap telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Hakim juga mempertimbangkan posisi Pinangki sebagai ibu dari anak yang masih berusia empat tahun. Ia dinilai layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah karena Pinangki seorang wanita yang harus mendapatkan perhatian, perlindungan, dan perlakuan yang adil. Dalam laman putusan Mahkamah Agung, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab.
“Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” dalam sambungan bacaan hakim.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi. Pihak JPU akan mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan sikap selanjutnya.
“Jika sudah menerima putusannya, JPU akan pelajari agar bisa menentukan sikap selanjutnya,” ungkap Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso.
Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus suap dan permufakatan jahat. Ia terbukti menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Selain itu, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang setara Rp 5,25 miliar. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 10 tahun penjara. (hma/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Kedungkandang Monitoring Aktivitas Pertanian dan Penggilingan Padi Arjowinangun
- Babinsa Mergosono Berikan Pembekalan Peran RT RW dalam Keamanan Lingkungan Berbasis Masyarakat
- Wali Kota Apresiasi Musda VI PKS Kota Malang Usung Persatuan Kolaborasi dan Regenerasi
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim