Kini Perizinan Pengelolaan Lingkungan Lewat DLH dan Disnaker

Walikota Malang membuka sosialisasi PP No 22 tahun 2021 soal Pengolahan Lingkungan Hidup. (ist) - Kini Perizinan Pengelolaan Lingkungan Lewat DLH dan Disnaker
Walikota Malang membuka sosialisasi PP No 22 tahun 2021 soal Pengolahan Lingkungan Hidup. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menindaklanjuti peraturan pemerintah yang baru. Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Wahyu Setianto mengungkapkan, sosialisasi dilakukan untuk mendorong pelaku usaha mempermudah dalam melakukan proses perizinan. Karena dahulu hanya melalui Dinas Ketenagakerjaan (kini Disnaker-DMPTSP, red).

Bacaan Lainnya

“Kalau sekarang yang PP 22 tahun 2021ini tetap ke perizinan (Disnaker-DMPTSP), tapi rekomnya dari DLH. Sebenarnya hampir samalah, cuma kita dikuatkan di DLH,” seru Wahyu Setianto, di Hotel Savana, Selasa (15/6/2021).

Pihaknya mengungkapkan, tidak ada perbedaan sebelumnya dari Disnaker ke DLH. Hanya saja, pihaknya telah membentuk tim tersendiri untuk melihat, dan menganalisis. Baru kemudian dibuatkan rekomendasi untuk diteruskan di DMPTSP.

“Kemarin ada tim. Tim nanti baru kesana ke perizinan,” ujarnya.

Lain halnya, Walikota Malang, Drs H Sutiaji menerangkan, Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah turunan peraturan sebelumnya.

“Undang-undang 11 Cipta Kerja ini turunan dari Undang-undang 22 berkaitan dengan penyelenggaraan Pengolahan Limbah,” paparnya.

Masih menurut Sutiaji, adanya perubahan dalam UU tersebut, baik Pemkot maupun pelaku usaha harus bisa menyesuaikan. Baik dari berkas-berkas maupun proses perizinan dari Disnaker dan DLH Kota Malang.

“Mau tidak mau kita harus sesuaikan, dulu urusan harus izin ke A B C. Tapi limbah itu urusan yang dominannya kepada masyarakat,” terang pria penyuka makanan pedas ini.

Pihaknya menegaskan, bukan lagi pada masalah pemilahan sampah, akan tetapi limbah yang dihasilkan perusahaan maupun UMKM.

“Bukan sampah, tapi limbah-limbah misal mendirikan usaha apa, yang perlu AMDAL gitu lo,” pungkasnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait