Optimalkan Pelayanan, Pemdes Sidomulyo Rotasi Perangkat Desa

TANDA TANGAN : Kunadi, Kepala Desa Sidomulyo, menyaksikan Arba'i menandatangani SK jabatan perangkat desa. (par) - Optimalkan Pelayanan, Pemdes Sidomulyo Rotasi Perangkat Desa
TANDA TANGAN : Kunadi, Kepala Desa Sidomulyo, menyaksikan Arba'i menandatangani SK jabatan perangkat desa. (par)

Sidoarjo, SERU.co.id – Pemerintah Desa Sidomulyo Kecamatan Krian merotasi jabatan perangkat desa. Langkah itu diambil oleh Kepala Desa Sidomulyo, Kunadi untuk menyesuaikan jabatan perangkat desa dengan kemampuan dan SDM yang dimiliki sehingga dapat menjalankan tugas pokok fungsi (Tupoksinya).

Menurut Kunadi,  Pemdes Sidomojo  ingin pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Bacaan Lainnya

“Kita ketahui semua sudah serba IT,  demi terlaksananya semua tugas dengan baik maka  kami rotasi jabatan perangkat desa,” jelasnya.

Arba’i yang sebelumnya sebagai Kasi Pelayanan, kini menduduki Kasun Patuk menggantikan Akemat Zaini yang meninggal dunia. Atas kekosongan jabatan Kasi Pelayanan, Pemdes segera melaksanakan pemilihan perangkat desa.

Di jabatan itu Kunadi berharap putra – putri desa sendiri yang akan menduduki.

“Kita semua tahu regulasi pemilihan perangkat desa memperbolehkan warga desa lain turut mendaftar, namun saya berharap warga sendiri yang dapat menduduki jabatan Kasi Pelayanan nanti,” harapnya.

Kunadi adalah Kades dua kali masa jabatan, yang  terpilih kembali pada Pilkades 2020 dan dilantik oleh Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali, Februari 2021  lalu. Sebelum prosesi pelantikan perangkat desa dilakukan Sertijab Kepala Desa dari Pj. Kepala Desa Sidomulyo Kharis Setiawan kepada Kades Terpilih.

Plt. Camat Camat Krian, Probo Agus Sunarno, turut hadir menyaksikan. Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo itu  berpesan agar Kades berhati hati dalam menggunakan anggaran.

“Hendaknya Kepala desa berhati hati dalam menggunakan anggaran, banyak aturan yang harus diikuti, agar nanti tidak bermasalah secara hokum,” katanya .

Ditambahkan bahwa sertijab amat penting karena dalam berkas  memori jabatan kepala desa  mengandung segala hal yang terkait tugas Pemerintah Desa yang selesai maupun belum selesai dan hal lain yang harus diketahui dan diserahkan kepada Kepala Desa penggantinya. (par/ono)

disclaimer

Pos terkait