Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR Buruh

Ilustrasi THR buruh. (ist) - Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR Buruh
Ilustrasi THR buruh. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah mewajibkan pengusaha atau perusahaan swasta untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) buruh di lebaran tahun ini. Pemerintah beralasan telah memberikan banyak stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi covid-19.

“Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan dunia swasta bayar penuh untuk karyawannya pada Ramadan tahun ini,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Kamis (8/4/2021).

Bacaan Lainnya

Selama pandemi covid-19, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan bantuan guna menstimulasi sektor swasta. Stimulus terbaru adalah pemberian diskon pajak nol persen untuk pembelian mobil baru. Selain itu, pemerintah juga menanggung PPN untuk properti bagi hotel, restoran, dan kafe, serta memberikan subsidi bunga bagi UKM.

“Khusus kafe dan restoran bisa menggunakan skema KUR di mana untuk KUR diperpanjang (subsidi bunga) 3 persen sampai 2021,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (7/4/2021).

Keputusan ini selaras dengan tuntutan buruh yang meminta perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil seperti tahun lalu. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahkan menyebut, sejumlah perusahaan belum melunasi hutang THR tahun 2020 lalu.

“Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR,” kata Iqbal. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait