Pemerintah mewajibkan pengusaha atau perusahaan swasta untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) buruh di lebaran tahun ini. Pemerintah beralasan telah memberikan banyak stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi covid-19.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
