Bukan PSBB, Pemerintah Pilih PPKM

Ilustrasi PPKM. (ist) - Bukan PSBB, Pemerintah Pilih PPKM
Ilustrasi PPKM. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemeintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di Jawa-Bali. PPKM berbeda istilah PSBB yang lebih akrab didengar. Lalu, apa beda dari keduanya? Terdapat 4 perbedaan utama antara PSBB dan PPKM, seperti dilansir dari akun Pemprov Jawa Timur:

Perbedaan PSBB dan PPKM. (ist) - Bukan PSBB, Pemerintah Pilih PPKM
Perbedaan PSBB dan PPKM. (ist)
  • PSBB
    • Pekerja 100% work from home
    • Tempat ibadah ditutup
    • Aktivitas perdagangan hanya mengizinkan sebagian sektor beroperasi
    • Belajar mengajar online
  • PPKM
    • Pekerja 75% work from home
    • Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%
    • Semua sektor perdagangan boleh beroperasi maksimal hingga pukul 19.00
    • Belajar mengajar online

Selain 4 poin di atas, Pemerintah telah mengatur sejumlah hal yang dibatasi selama PPKM berlangsung, yaitu:

Bacaan Lainnya
  • Jam operasi moda transportasi akan diatur
  • Restoran/ tempat makan hanya boleh menampung kapasitas maksimal 25% dan pemesanan harus take away
  • Konstruksi tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan Rumah ibadah dibatasi kapasitasnya maksimal 50%. 

Adapun, jika suatu daerah akan memberlakukan PPKM, maka ada 4 indikator yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen
  • Tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen 
  • Kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen
  • Keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. 

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto, Rabu (6/1/2021). 

Di Provinsi Jawa Timur, Surabaya Raya dan Malang Raya termasuk dalam wilayah yang diinstruksikan pemberlakuan PPKM. Wakil Gubernur Emil dardak telah menerima Surat Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk pemberlakuan PPKM. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait