Dispangtan Periksa 102 Lapak Hewan Kurban, Temukan Sapi Lumpuh dan Tanduk Patah

Dispangtan Periksa 102 Lapak Hewan Kurban, Temukan Sapi Lumpuh dan Tanduk Patah
Salah satu lapak penjualan hewan kurban di Kota Malang. (bas)

Malang, SERU.co.id – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang telah memeriksa sebanyak 102 lapak hewan kurban. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sapi dengan kondisi lumpuh dan sapi yang tanduknya patah.

Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan ante mortem. Terhitung sejak tanggal 2-5 Juni 2025, terdapat 102 lapak penjualan hewan kurban yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan dalam rangka memastikan seluruh hewan kurban yang ada di Kota Malang aman, sehat, kuat dan halal. Pemeriksaan dilakukan dengan mengamati tampak fisik kesehatan hewan,” seru Slamet, ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (5/6/2025).

Dari jumlah lapak hewan yang diperiksa, paling banyak di Kecamatan Kedungkandang dan Kecamatan Sukun. Jumlah hewan kurban yang diperiksa Dispangtan Kota Malang sebanyak 4.623 ekor.

“Rinciannya, sapi sebanyak 146 ekor, kambing 4.309 ekor dan domba 168 ekor. Alhamdulillah, tidak ditemukan hewan yang terkena penyakit PMK dan LSD,” urainya.

Kendati demikian, dalam pemeriksaan ante mortem tersebut ditemukan sapi dalam kondisi lumpuh sebanyak 1 ekor. Ada juga sapi yang tanduknya patah sebanyak 1 ekor.

Dispangtan Periksa 102 Lapak Hewan Kurban, Temukan Sapi Lumpuh dan Tanduk Patah
Kepala Dispangtan Kota Malang menjelaskan, hasil pemeriksaan ante mortem hewan kurban. (bas)

“Hewan tersebut dikembalikan ke tempat asalnya. Sedangkan untuk hewan yang sudah didatangkan (di lapak penjualan) tapi belum ada SKKH. Maka di tempat itu kami periksa sekaligus langsung diberikan SKKH,” ungkapnya.

Slamet menjelaskan, SKKH merupakan salah satu media kontrol terhadap kondisi kesehatan hewan yang diperjualikan di Kota Malang. Selain SKKH, terdapat keterangan vaksinasi hewan dengan indikator adanya anting di telinga hewan kurban.

“Besok tanggal 6-9 Juni 2025 dilakukan pemeriksaan post mortem setelah kegiatan penyembelihan. Biasanya dilakukan di masjid-masjid yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban dan di RPH (Rumah Potong Hewan),” terangnya.

Baca juga: Dispangtan Kota Malang Jelaskan Cara Pengelolaan Limbah Hewan Kurban Cegah Pencemaran

Pemeriksaan dilakukan karena biasanya ditemukan organ-organ dalam yang terkena cacing pita atau limpanya terkena penyakit. Apabila terdapat temuan demikian, Dispangtan Kota Malang menyarankan untuk tidak mengonsumsinya dan langsung dikubur di tempat penyembelihan.

“Dispangtan Kota Malang dibantu 500 mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan UB dan 250 mahasiswa Fakultas Peternakan UB, beserta tim internal sebanyak 63 orang. Semua disebar ke titik-titik kegiatan penyembelihan untuk melakukan pemeriksaan post mortem,” tandasnya. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *