Diduga Korupsi APBDes Rp398 Juta, Kades Ngepung Ditahan Kejari Nganjuk 

Diduga Korupsi APBDes Rp398 Juta, Kades Ngepung Ditahan Kejari Nganjuk 
Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial HWS digiring ke kantor Kejari Nganjuk. (foto:mif)

Nganjuk, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan dan menahan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial HWS atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/6/2025) setelah tim penyidik Kejari Nganjuk menemukan indikasi kuat praktik korupsi berupa laporan fiktif dan kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

“HWS diduga mencairkan anggaran desa dari Bank Jatim dan sepenuhnya menguasai dana tersebut tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan (PK) yang seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan program,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mewakili Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina.

Menurut Koko, modus yang dilakukan HWS mencakup pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai fakta di lapangan. Dokumen pertanggungjawaban tersebut hanya menyesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan dengan realisasi.

“Bukti dukung seperti nota dan kuitansi bahkan dibuat palsu, dan untuk memperkuat kesan seolah-olah asli, HWS juga memerintahkan pembuatan stempel toko,” ungkap Koko.

Hasil audit investigatif sementara atas pengelolaan APBDes Desa Ngepung mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp398.509.628,52. Nilai ini masih dapat berkembang seiring proses penyidikan yang terus berlangsung.

“Angka kerugian tersebut bersifat sementara dan masih dapat berubah sesuai pendalaman lebih lanjut,” tegas Koko.

Sebagai langkah hukum, Kejari Nganjuk menahan tersangka HWS selama 20 hari, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk guna memperlancar proses penyidikan.

Penahanan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari, S.H., M.H, atas perintah Kepala Kejari Nganjuk Ika Mauluddhina, S.H, MH, CSSL.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan anggaran, khususnya di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Koko. (mif/ono)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *