Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah secara resmi melarang organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). Dalam konferensi pers, yang dihadiri sejumlah petinggi negara, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej membacakan 6 alasan pemerintah yang mendasari keputusan tersebut.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI, ditandatangani oleh sejumlah pejabat negara. Dalam SKB tersebut, tertulis 6 alasan pembubaran dalam bagian ‘menimbang’.
Alasan pertama adalah adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bertujuan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Ketiga, FPI belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas. Terakhir, Keputusan Mendagri berlaku bagi FPI sampai 20 Juni 2019 lalu.
“Dan sampai sekarang FPI belum memenuhi syarat untuk memperpanjang itu,” kata Eddy.
Selanjutnya, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat 3, pasal 59, dan Pasal 82 UU Ormas. Alasan kelima adalah pengurus dan/atau anggota FPI, maupun yang pernah bergabung, sebanyak 35 orang terlibat tindak terorisme. Serta, 29 orang telah dipidana. Selain itu, sebanyak 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum, dengan 100 orang telah dipidana.
Alasan keenam adalah karena mengurus dan/atau anggota FPI kerap melakukan razia alias sweeping di masyarakat. Tindakan tersebut merupakan wewenang aparat penegak hukum. (hma/rhd)