Penjelasan Menkopolhukam dan Dubes Soal Kepulangan Habib Rizieq

Menkopolhukam Mahfud MD - Penjelasan Menkopolhukam dan Dubes Soal Kepulangan Habib Rizieq
Menkopolhukam Mahfud MD. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab dipastikan akan terjadi pada 10 November 2020 mendatang. Dalam pengumumannya, Habib Rizieq membantah dirinya terlibat masalah overstay. Ia bahkan menyatakan, akan menuntut pihak yang menuduh dirinya melakukan pelanggaran.

“Jadi kalau ada yang bilang soal overstay lagi, siapapun itu, baik pejabat di Indonesia maupun di luar, akan saya tuntut secara hukum, karena itu sama saja menuduh saya melakukan pelanggaran,” ujar Rizieq dalam akun Youtube Front TV beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Namun, hal yang berbeda disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud menyebut, kepulangan Rizieq ke Indonesia adalah untuk menghindari deportasi oleh Arab Saudi sebab ia telah melakukan pelanggaran imigrasi. Menkopolhukam menyebut, Habib Rizieq ingin pulang secara terhormat.

“Dia (Rizieq Shihab) akan dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi. Nah, sekarang ini dia pulang ke Indonesia, tapi enggak mau dideportasi. Dia ingin pulang terhormat,” kata Mahfud dalam tayangan di kanal Youtube Cokro TV.

Mahfud menjelaskan, Rizieq melanggar keimigrasian di Arab Saudi, yaitu dengan tinggal melebihi izin yang tercantum dalam visa. Rizieq hanya diizinkan tinggal sampai pertengahan Juli 2018 silam.

Hal serupa juga disampaikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. Agus membantah pernyataan Rizieq, yang mengatakan visanya diaktifkan kembali oleh pemerintah Arab Saudi setelah dinyatakan mati lebih dari 2 tahun.

“MRS (Mohammad Rizieq Syihab), sesuai nama yang tertera dalam paspor bernomor B326????, visanya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi dan hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020,” jelas Agus, dikutip dari Detik.

Menurut Agus, dari sistem komputer imigrasi Arab Saudi diketahui, tidak ada perpanjangan visa, melainkan perubahan batas akhir tinggal. Rizieq hanya diberikan waktu selama 9 hari, sejak kedatangannya di Kantor Deportasi Syumaisi pada 2 November 2020.

Proses deportasi bagi WNI adalah hal yang biasa. Pemerintah Arab Saudi memberikan batas akhir tinggal, yang disebut ‘ta’syirat al-khuruj’ (visa untuk keluar) hingga 1 atau dua bulan. Namun, bagi Rizieq hanya diberikan waktu 9 hari. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait