Dua Pencuri Truk di Parkiran PG Kebon Agung dan Penadahnya Diringkus Polisi

Dua Pencuri Truk di Parkiran PG Kebon Agung dan Penadahnya Diringkus Polisi
Barang bukti kendaraan truk yang dicuri oleh dua pria asal Kecamatan Wagir. (ist)

Malang, SERU.co.id – AJ (29) dan P (18) warga Desa Parangargo dan Petungsewu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang lakukan pencurian truk pengangkut tebu di dalam lahan parkir Pabrik Gula (PG) Kebon Agung, Kecamatan Pakisaji.  Kedua pelaku yang residivis  berhasil diringkus polisi, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti menerangkan, otak utama dari aksi pencurian tersebut merupakan AJ, yang juga berprofesi sebagai sopir truk pengangkut tebu. Palaku AJ mengaku paham dengan alur setor tebu para sopir ini, sehingga memanfaatkan kesempatan tersebut mengambil truk roda enam itu.

“Ini salah satu pelaku (AJ) juga sopir truk, jadi tahu kebiasaan sopir truk di sana. Akhirnya mengajak temannya satu orang masuk kesana terus berpura-pura sebagai sopir, banyak lalu lalang orang. akhirnya ada kesempatan sehingga terjadi pencurian,” seru Indra, saat dikonfirmasi.

Indra menuturkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, saat menyetorkan tebu sopir yang memiliki truk incarannya menyewa jasa sopir lain untuk mengoperasikan truknya. Selanjutnya, korban mengambil truk miliknya yang lain untuk ikut diantrekan setor tebu.

Namun, saat usai antre kendaraan milik korban diparkir di lokasi lahan parkir dalam yang telah disediakan. Pelaku AJ yang sudah paham hal tersebut, kemudian mengajak rekannya P untuk mengambil kendaraan berukuran besar itu dengan mulus.

“Dua orang langsung keluar, karena keluar harus membawa surat bukti bongkar. Kunci sama suratnya itu ditaruh di dalam truk. Di scurity ya tetap lolos karena membawa itu,” ungkapnya

Indra menuturkan, setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut kedua pelaku langsung mengantarkan truk itu ke seorang penadah berinisial B, di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan AJ dan P, kendaraan korban dipindahtangankan ke penadah B dengan harga Rp10 juta.

“Total pelaku ada tiga, dua orang sebagai pemetik atau yang mengambil. Satu sebagai penadahnya yang di Pasuruan. (Barang bukti) Sudah kami amankan tadi malam (Minggu (30/11/2025) di Pasuruan dan diamankan di polsek sebagai barang bukti,” tutur Indra.

Dikatakan Indra, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan diketahui ketiga pelaku adalah seorang residivis. Dimana pelaku AJ mengenal penadah B, saat di dalam penjara pada tahun 2018 lalu. Sedangkan pelaku P juga residivis dengan kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman penjara pada tahun 2023 silam.

“Mereka bertiga residivis semua kasus pencurian,” ungkapanya.

Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut karena tuntutan ekonomi, mereka membutuhkan banyak uang untuk membayar hutang yang dimiliki.

Indra membeberkan, atas perbuatan yang kedua pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP adalah tentang pencurian dengan pemberatan diancam pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun Sedangkan pendaha B, dikenakan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim