Malang, SERU.co.id – Alami kekerasan seksual selama berpacaran dengan SLJ (18), hingga video tak senonoh tentang dirinya disebarkan, EA (19), wanita asal Kabupaten Malang melapor kepada pihak kepolisian, Senin (11/8/2025).
Kuasa Hukum Korban, M Lutfi Rizal Farid menerangkan, korban dan pelaku merupakan teman satu sekolahan selama SMA (Sekolah Menengah Atas). Mereka mulai berpacaran sejak Mei 2024 lalu, dalam masa pacaran tersebut, pelaku sempat meminta korban untuk melakukan hubungan badan, namun hal tersebut ditolak oleh kliennya.
Selanjutnya, masih di tahun 2024 korban dan pelaku berkunjung di tempat wisata Pantai Balekambang, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di bilik kamar mandi. Hal tersebut juga ditolak oleh korban, namun penolakan tersebut sirna karena pelaku melakukan pengancaman kepada korban, hingga akhirnya terjadilah persetubuhan antara keduanya.
“Setelah adanya persetubuhan di awal di bulan Mei 2024 itu, si korban memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan, tetapi tidak dengan terduga pelaku. Jadi terduga pelaku selalu mengancam akan menyebar luaskan info telah melakukan hubungan intim itu tadi, akan mengancam akan dipukul. Dan meminta uang, agar tidak disebarluaskan,” seru Lutfi, saat dikonfirmasi SERU.co.id, Senin (11/8/2025).
Lutfi menjelaskan, korban juga sempat dipaksa untuk melakukan video call dengan terduga pelaku agar menunjukan alat vital dan buah dada korban, namun aksi tersebut justru direcored layar oleh terduga pelaku. Kemudian video tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban, agar mendapatkan keuntungan lainnya.
“Ia selalu mengancam menyebarluaskan informasi habis persetubuhan tadi akan mengancam memukul dan diancam agar diberikan uang agar tidak disebarluaskan. (pelaku memeras korban) bertahap, berkali-kali hingga kurang lebih Rp2 juta,” ungkapnya.
Dari pengakuan korban, ia sudah mendapatkan kekerasan seksual tersebut selama enam kali selama mereka berpacaran. Bahkan tak jarang juga, korban mendapatkan kekerasan fisik.
“Kalau tanda-tanda kekerasan itu dari awal 2024 bulan Juni itu ada yang beberapa ada yang di gusi, di paha kanan, kiri, tangan kanan kiri, ada di bagian pipi juga,” ungkapnya.
Karena tidak tahan, akhirnya korban yang merasa tidak kuat dengan semua perilaku terduga pelaku. Ia akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.
Diduga karena sakit hati, pelaku justru menghubungi ibu korban dengan menyampaikan hal-hal buruk tentang mantan pacarnya tersebut. Bahkan, pemuda tersebut juga mengirimkan video senonoh korban kepada kedua teman gadis malang itu.
“Untuk penyebarannya baru-baru ini bulan Mei, tanggal 17 Mei 2025. Setelah dia minta dia akhirnya tidak mau dilanjutkan, akhirnya disebarkanlah video itu. Memang kan kalau di Whatsapp itu ada video yang satu detik itu, sekali lihat aja. (Dikirim kemana) Di pesan pribadi, saksi-saksi yang ada di kita di pribadi masing-masing. jadi misal dikirimkan ke saksi satu, saksi dua,” ungkapnya.
Mendapatkan pesan tersebut, kedua saksi kemudian mengadukannya kepada korban hingga akhirnya korban memberanikan diri dengan didampingi keluarga serta kuasa hukumnya untuk melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak berwajib.
“Terkait dengan sekarang ini kita melakukan laporan, membuat laporan di Polres Malang, untuk menindak lanjuti keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut. Supaya perbuatan-nya itu diganjar dengan yang sesuai dengan apa yang dilakukan, tindak pidana yang kita laporkan terkait dengan tindak pidana TPKS, karena di situ sudah merangkum semua tindakan-tindakan itu tadi,” tandasnya.
Untuk memperkuat laporan tersebut, Lutfi mengaku juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa, video rekaman layar yang disebarkan terduga pelaku, bukti transfer korban kepada pelaku, foto tubuh korban yang luka karena dipukul pelaku.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha membenarkan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh EA.
“(apa ada laporan?) Iya ada, baru terbit LP (Laporan Polisi),” terang wanita yang kerap disapa Leha itu. (wul/ono)